Senin, 15 Desember 2014

Pornografi dan Sudut Pandang Budaya Timur

Pornografi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks. 
Pornografi didefinisikan oleh Ernst dan Seagle sebagai berikut:  Pornografi adalah berbagai bentuk atau sesuatu yang secara visual menghadirkan manusia atau hewan yang melakukan tindakan seksual, baik secara normal ataupun abnormal.

Sedangkan dalam Undang-undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, mendefinisiakn pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau ekploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Dalam Undang-undang pornografi terdapat pembatasan perihal pornografi yaitu terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan sebagai berikut :
Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
Kekerasan seksual
Mastrubasi atau onani
Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
Alat kelamin, atau
Pornografi anak.
Mengutip Ensiklopedia Hukum Islam (1997) yang dimaksud dengan pornografi adalah berasal dari bahasa Yunani porne yang artinya perempuan jalang dan graphien yang artinya menulis. Pornografi pada umumnya adalah tulisan, gambar, atau produk audio-visual yang dapat merangsang nafsu seksual pada pembaca dan penontonnya.


Pertama jika ditinjau dari perspektif agama, pornografi merupakan hal yang diharamkan keberadaannya. Karena dinilai sebagai hal yang dapat merusak moral manusia. Didalamnya mengandung nilai-nilai asusila. Yang dapat mengganggu kehidupan para pemeluk agama. Tidak hanya dalam hubungan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, tetapi juga dalam menjalin hubungan terhadap sesama.
Hal tersebut yang menjadikan pornografi dilarang oleh agama. Karena dinilai lebih banyak mengandung kemudharatan daripada kemaslahatannya. Tidak hanya pornografi, sebagai sebuah ide, yang dicekal oleh agama. Tetapi juga “aksiden” dari ide tersebut (pornoaksi) pun dilarang.

Kedua dari sudut pandang etika, apa itu etika? Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaEthos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).

Dalam perkembangannya etika dapat kita rumuskan kedalam tiga poin berikut :
·         ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
·         kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
·         nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Secara sadar kita sudah bisa simpulkan bahwa pornografi yang dimaksud seperti dalam penjelasan pengertian pornografi diatas bahwa pornografi adalah tidak baik, tidak sesuai dengan moral, dan tidak benar.

Mary Anne Layden, direktur Program Psikologi dan Trauma Seksual, Universitas Pennsylvania, Amerika Serikat, menyatakan gambar porno adalah masalah utama pada kesehatan mental masyarakat dunia saat ini.”Ia tak cuma memicu ketagihan yang serius, tapi juga pergeseran pada emosi dan perilaku sosial”. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa ”pengaruh kokain dalam tubuh bisa dilenyapkan. Ini berbeda dengan pornografi. Sekali terekam dalam otak, image porno itu akan mendekam dalam otak selamanya”(Koran Republika, sabtu 11 februari 2006).

Ketiga ditinjau berdasarkan budaya bangsa Indonesia, apa itu budaya? Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi.Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni.

Apa itu budaya bangsa Indonesia? Mudahnya dapat kita ciri-kan sebagai berikut :
·         Mengandung unsur budaya daerah yang sifatnya diakui secara nasional
·         Mencerminkan nilai luhur dan kepribadian bangsa
·         Merupakan kebanggaan seluruh rakyat Indonesia
·         Mengandung unsur-unsur yang mempersatukan bangsa

Bila kita lihat dari poin pertama hingga ke empat, pornografi secara nilai kebudayaan tidak memiliki tempat. Ia tidak mencerminkan nilai luhur ataupun kepribadian bangsa, tidak ada warga negara Indonesia yang akan bangga karena negara-nya memiliki julukan “pornografi”.

Dalam pembelaannya pornografi dimasukan atau dikaitkan bahwa hal itu adalah seni. Seni berasal dari kata sani (Sanskerta) yang berarti pemujaan, persembahan dan pelayanan. Kata tersebut berkaitan erat dengan upacara keagamaan yang disebut kesenian. Menurut Padmapusphita, kata seni berasal dari bahasa Belanda “genie” dalam bahasa Latin disebut “genius”, artinya kemampuan luar biasa yang dibawa sejak lahir , menurut kajian ilmu di eropa mengatakan “ART” yang berarti artivisual yaitu adalah suatu media yang melakukan suatu kegiatan tertentu. Seiring dengan perkembangan waktu, banyak definisi seni diungkapkan oleh beberapa ahli. Berikut diuraikan beberapa definisi seni menurut para ahli nya :

·         Aristoteles                   : seni adalah peniruan terhadap alam tetapi sifatnya harus ideal
·         Plato dan Rousseau     : seni adalah hasil peniruan alam dengan segala seginya
·         Everyman Encyk         : seni adalah segala sesuatu yang dilakukan orang, bukan atas dorongan kebutuhan pokoknya, melainkan karena kehendak kemewahan, kenikmatan, ataupun kebutuhan spiritual
·         Ensiklopedi Indonesia : seni merupakan ciptaan segala hal karena keindahannya orang senang melihat atau mendengarkannya

Menurut pandangan saya, tidak serta-merta sebuah adegan pornografi dan semacamnya bisa langsung dimasukkan kedalam kategori seni. Seni sendiri memiliki pakem-pakem tersendiri, dengan maksud dan tujuan yang jelas. Memberikan pencerahan, ide, ataupun pemahaman, melatih seseorang untuk berpikir diluar nalar. Masyarakat sudah cukup sadar untuk menilai mana yang karya seni dan mana yang bukan karya seni. Misalnya lukisan karya Michaelangelo yaitu The Creation of Adam, dimana didalam lukisan tersebut terdapat sesosok pria yang telanjang hingga alat vitalnya pun tergambarkan. Apakah ini bentuk pornografi? Bila dilihat dari pengertian pornografi diatas, apakah lukisan ini akan menimbulkan nafsu bagi orang yang melihatnya? Tentu mungkin saja ada segelintir orang yang bisa saja terbawa nafsu, namun tidak pada umumnya.

Kesimpulan yang bisa saya ambil bahwa adegan-adegan pornografi yang dewasa ini banyak beredar di masyarakat bukanlah suatu hal yang berkaitan dengan seni. Itu adalah murni adegan pornografi yang jika kita lihat dari sudut pandang agama, budaya, etika, dan hukum tidak dapat dibenarkan. Terlebih lagi bila ingin dikaitkan dengan pendidikan atau untuk pemahaman, sudah ada sex education yang memberi pemahaman tentang hal-hal tersebut sesuai dengan koridor-koridornya.

            
Daftar Pustaka
http://sosbud.kompasiana.com/2010/03/26/pornografi-dalam-tiga-perspektif-berbeda-agama-budaya-dan-bangsa-103177.html
http://merangkai-kata.blogspot.com/2013/02/pengertian-pornografi.html
http://fhey-laws.blogspot.com/2014/03/pengertian-pornografi-menurut-para-ahli.html
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ipem4430/etika21.htm
http://grelovejogja.wordpress.com/2007/05/16/pornografi-dan-pornoaksi-dalam-pandangan-etika/
http://www.notepedia.info/2013/08/pengertian-seni-serta-penjelasannya.html
http://rezaafirmansyah.wordpress.com/2013/04/06/ciri-khas-budaya-indonesia-dan-berkepribadian-pancasila/
Widarti, Catur. Faktor-faktor yang Literatur :2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar