Pornografi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks.
Pornografi didefinisikan oleh Ernst dan Seagle sebagai berikut: Pornografi adalah berbagai bentuk atau sesuatu yang secara visual menghadirkan manusia atau hewan yang melakukan tindakan seksual, baik secara normal ataupun abnormal.
Pornografi didefinisikan oleh Ernst dan Seagle sebagai berikut: Pornografi adalah berbagai bentuk atau sesuatu yang secara visual menghadirkan manusia atau hewan yang melakukan tindakan seksual, baik secara normal ataupun abnormal.
Sedangkan dalam Undang-undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, mendefinisiakn pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau ekploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Dalam Undang-undang pornografi terdapat pembatasan perihal pornografi yaitu terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan sebagai berikut :
• Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
• Kekerasan seksual
• Mastrubasi atau onani
• Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
• Alat kelamin, atau
• Pornografi anak.
Mengutip Ensiklopedia Hukum Islam (1997) yang dimaksud dengan pornografi adalah berasal dari bahasa Yunani porne yang artinya perempuan jalang dan graphien yang artinya menulis. Pornografi pada umumnya adalah tulisan, gambar, atau produk audio-visual yang dapat merangsang nafsu seksual pada pembaca dan penontonnya.
• Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
• Kekerasan seksual
• Mastrubasi atau onani
• Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
• Alat kelamin, atau
• Pornografi anak.
Mengutip Ensiklopedia Hukum Islam (1997) yang dimaksud dengan pornografi adalah berasal dari bahasa Yunani porne yang artinya perempuan jalang dan graphien yang artinya menulis. Pornografi pada umumnya adalah tulisan, gambar, atau produk audio-visual yang dapat merangsang nafsu seksual pada pembaca dan penontonnya.
Pertama jika
ditinjau dari perspektif agama, pornografi merupakan hal yang diharamkan
keberadaannya. Karena dinilai sebagai hal yang dapat merusak moral manusia.
Didalamnya mengandung nilai-nilai asusila. Yang dapat mengganggu kehidupan para
pemeluk agama. Tidak hanya dalam hubungan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa,
tetapi juga dalam menjalin hubungan terhadap sesama.
Hal tersebut
yang menjadikan pornografi dilarang oleh agama. Karena dinilai lebih banyak
mengandung kemudharatan daripada kemaslahatannya. Tidak hanya pornografi,
sebagai sebuah ide, yang dicekal oleh agama. Tetapi juga “aksiden” dari ide
tersebut (pornoaksi) pun dilarang.
Kedua dari
sudut pandang etika, apa itu etika? Istilah Etika berasal dari
bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan
bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai
banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang,
kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan
arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari
bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang
oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara
etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu
tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat
kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Dalam perkembangannya etika dapat kita
rumuskan kedalam tiga poin berikut :
·
ilmu tentang apa yang baik dan
apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
·
kumpulan asas atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak;
·
nilai mengenai benar dan salah
yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Secara sadar
kita sudah bisa simpulkan bahwa pornografi yang dimaksud seperti dalam
penjelasan pengertian pornografi diatas bahwa pornografi adalah tidak baik,
tidak sesuai dengan moral, dan tidak benar.
Mary Anne
Layden, direktur Program Psikologi dan Trauma Seksual, Universitas
Pennsylvania, Amerika Serikat, menyatakan gambar porno adalah masalah utama
pada kesehatan mental masyarakat dunia saat ini.”Ia tak cuma memicu ketagihan
yang serius, tapi juga pergeseran pada emosi dan perilaku sosial”. Lebih lanjut
ia menyatakan bahwa ”pengaruh kokain dalam tubuh bisa dilenyapkan. Ini berbeda
dengan pornografi. Sekali terekam dalam otak, image porno itu akan mendekam dalam otak selamanya”(Koran
Republika, sabtu 11 februari 2006).
Ketiga
ditinjau berdasarkan budaya bangsa Indonesia, apa itu budaya? Budaya adalah
suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok
orang dan diwariskan dari generasi ke generasi.Budaya terbentuk dari banyak
unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa,
perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni.
Apa itu
budaya bangsa Indonesia? Mudahnya dapat kita ciri-kan sebagai berikut :
·
Mengandung unsur budaya daerah
yang sifatnya diakui secara nasional
·
Mencerminkan nilai luhur dan
kepribadian bangsa
·
Merupakan kebanggaan seluruh
rakyat Indonesia
·
Mengandung unsur-unsur yang
mempersatukan bangsa
Bila kita
lihat dari poin pertama hingga ke empat, pornografi secara nilai kebudayaan
tidak memiliki tempat. Ia tidak mencerminkan nilai luhur ataupun kepribadian
bangsa, tidak ada warga negara Indonesia yang akan bangga karena negara-nya
memiliki julukan “pornografi”.
Dalam
pembelaannya pornografi dimasukan atau dikaitkan bahwa hal itu adalah seni. Seni
berasal dari kata sani (Sanskerta) yang berarti pemujaan, persembahan dan
pelayanan. Kata tersebut berkaitan erat dengan upacara keagamaan yang disebut
kesenian. Menurut Padmapusphita, kata seni berasal dari bahasa Belanda “genie”
dalam bahasa Latin disebut “genius”, artinya kemampuan luar biasa yang dibawa
sejak lahir , menurut kajian ilmu di eropa mengatakan “ART” yang berarti
artivisual yaitu adalah suatu media yang melakukan suatu kegiatan tertentu.
Seiring dengan perkembangan waktu, banyak definisi seni diungkapkan oleh
beberapa ahli. Berikut diuraikan beberapa definisi seni menurut para ahli nya :
·
Aristoteles : seni adalah peniruan terhadap alam tetapi sifatnya harus ideal
·
Plato
dan Rousseau : seni adalah hasil peniruan alam dengan segala seginya
·
Everyman
Encyk : seni adalah segala sesuatu yang dilakukan orang, bukan atas
dorongan kebutuhan pokoknya, melainkan karena kehendak kemewahan, kenikmatan,
ataupun kebutuhan spiritual
·
Ensiklopedi
Indonesia : seni
merupakan ciptaan segala hal karena keindahannya orang senang melihat atau
mendengarkannya
Menurut
pandangan saya, tidak serta-merta sebuah adegan pornografi dan semacamnya bisa
langsung dimasukkan kedalam kategori seni. Seni sendiri memiliki pakem-pakem
tersendiri, dengan maksud dan tujuan yang jelas. Memberikan pencerahan, ide,
ataupun pemahaman, melatih seseorang untuk berpikir diluar nalar. Masyarakat
sudah cukup sadar untuk menilai mana yang karya seni dan mana yang bukan karya
seni. Misalnya lukisan karya Michaelangelo yaitu The Creation of Adam, dimana
didalam lukisan tersebut terdapat sesosok pria yang telanjang hingga alat
vitalnya pun tergambarkan. Apakah ini bentuk pornografi? Bila dilihat dari
pengertian pornografi diatas, apakah lukisan ini akan menimbulkan nafsu bagi
orang yang melihatnya? Tentu mungkin saja ada segelintir orang yang bisa saja
terbawa nafsu, namun tidak pada umumnya.
Kesimpulan
yang bisa saya ambil bahwa adegan-adegan pornografi yang dewasa ini banyak beredar
di masyarakat bukanlah suatu hal yang berkaitan dengan seni. Itu adalah murni
adegan pornografi yang jika kita lihat dari sudut pandang agama, budaya, etika,
dan hukum tidak dapat dibenarkan. Terlebih lagi bila ingin dikaitkan dengan
pendidikan atau untuk pemahaman, sudah ada sex
education yang memberi pemahaman tentang hal-hal tersebut sesuai dengan
koridor-koridornya.
Daftar
Pustaka
http://sosbud.kompasiana.com/2010/03/26/pornografi-dalam-tiga-perspektif-berbeda-agama-budaya-dan-bangsa-103177.html
http://merangkai-kata.blogspot.com/2013/02/pengertian-pornografi.html
http://fhey-laws.blogspot.com/2014/03/pengertian-pornografi-menurut-para-ahli.html
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ipem4430/etika21.htm
http://grelovejogja.wordpress.com/2007/05/16/pornografi-dan-pornoaksi-dalam-pandangan-etika/
http://www.notepedia.info/2013/08/pengertian-seni-serta-penjelasannya.html
http://rezaafirmansyah.wordpress.com/2013/04/06/ciri-khas-budaya-indonesia-dan-berkepribadian-pancasila/
Widarti,
Catur. Faktor-faktor yang Literatur :2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar