Sebagai suatu paradigma,
Pancasila merupakan model atau pola berpikir yang mencoba memberikan penjelasan
atas kompleksitas realitas sebagai manusia personal dan komunal dalam bentuk
bangsa. Pancasila yang merupakan satuan dari sila-silanya harus menjadi sumber
nilai, kerangka berfikir, serta asas moralitas bagi pembangunan.
Aktualisasi Pancasila
sendiri dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif. Aktualisasi
Pancasila obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan
kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislative, eksekutif
maupun yudikatif.
Selain itu juga meliputi
bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama
dalam penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan
maupun bidang kenegaraan lainnya.
Sedangkan aktualisasi
Pancasila Subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama
dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat.
Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak
terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasa
negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri
agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam
Pancasila.
Pancasila dapat dikatakan
sebagai pemersatu bangsa atau perekat bangsa Indonesia. Untuk dapat berfungsi
penuh sebagai perekat bangsa. Pancasila harus diimplementasikan dalam segala
tingkat kehidupan, mulai dari kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara (Pancasila), dan dalam segala aspek.
2.1
Bidang
Politik
Landasan sumber nilai sistem politik
Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV “….. maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemasusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”. Sehingga sistem politik
Indonesia adalah Demokrasi Pancasila.
Globalisasi merupakan sekutu masyarakat
dan bukan lawan seperti terkesan selama ini. Tetapi perlu di ingat pula bahwa
setiap agenda politik Indonesia di era global harus sejalan dengan apa yang
menjadi aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, sebagai
pengamalan dari Pancasila Indonesia perlu memposisikan diri dalam mengambil
sikap politik yang berorientasi pada kepentingan nasionalnya.
Dimana demokrasi Pancasila itu merupakan
sistem pemerintahan dari rakyat dalam arti rakyat adalah awal mula kekuasaan negara
sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu
cita-cita. Organisasi sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa
dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung
jawabnya.
Sehingga segala unsur-unsur dalam
organisasi sosial politik seperti para pegawai Republik Indonesia harus mengikuti
pedoman pengamalan Pancasila agar berkepribadian Pancasila karena mereka selain
warga negara Indonesia, juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala
kendala akan mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia
akan terwujud.
Sejak Republik Indonesia berdiri, masalah
korupsi, kolusi, dan nepotisme selalu muncul ke permukaan. Bermacam-macam usaha
dan program telah dilakukan oleh setiap pemerintahan yang berkuasa dalam
memberantas korupsi tetapi secara umum hukuman bagi mereka tidak sebanding
dengan kesalahannya, sehingga gagal untuk membuat mereka kapok atau gentar.
Para elit politik dan golongan atas
seharusnya konsisten memegang dan mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam
setiap tindakan. Dalam era globalisasi saat ini, pemerintah tidak punya banyak
pilihan. Karena globalisasi adalah sebuah kepastian sejarah, maka pemerintah
perlu bersikap. ”Take it or Die” atau lebih dikenal dengan istilah,”The Death
of Government”. Kalau kedepan pemerintah masih ingin bertahan hidup dan
berperan dalam paradigma baru ini maka orientasi birokrasi pemerintahan
seharusnya segera diubah menjadi public services management.
Nilai dan ruh demokrasi yang sesuai dengan
visi Pancasila adalah yang berhakikat:
·
Kebebasan,
terbagikan/terdesentralisasikan, kesederajatan, keterbukaan, menjunjung etika
dan norma kehidupan
·
Kebijakan politik atas dasar nilai-nilai
dan prinsip-prinsip demokrasi yang memperjuangkan kepentingan rakyat , kontrol
publik
·
Pemilihan umum yang lebih berkualitas
dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya
·
Supremasi hukum
Begitu pula standar demokrasinya yang :
·
Bermekanisme ‘checks and balances’,
transparan, akuntabel
·
Berpihak kepada ‘social welfare’, serta
·
Meredam konflik dan utuhnya NKRI
2.2
Bidang
Ekonomi
Seiring dengan kemajuan teknologi
Informasi yang menghadirkan kemudahan dalam melakukan akses informasi,
aktifitas perekonomian berkembang pesat melampaui batas Negara.
Kemajuan tersebut telah mendorong
globalisasi ekonomi yang membentuk pasar bebas. Regionalisme dan aliansi
ekonomi berkembang pesat dengan adanya aliansi-aliansi ekonomi seperti Asia-Pasific
Economic Cooperation (APEC), ASEAN Free Trade Agreement (AFTA), North American
Free Trade Agreement (NAFTA), dan European Union (EU). Pemberlakuan pasar bebas
dan perdagangan bebas menciptakan iklim kompetisi yang ketat, mendorong setiap
negara mendorong mengembangkan produk-produk unggulan yang kompetitif.
Ekonomi menurut pancasila adalah
berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan
namun tetap dalam kerangka tujuan bersama sehingga tidak terjadi persaingan
bebas yang mematikan. Dengan demikian pelaku ekonomi di Indonesia dalam
menjalankan usahanya tidak melakukan persaingan bebas, meskipun sebagian dari
mereka akan mendapat keuntungan yang lebih besar dan menjanjikan.
Hal ini dilakukan karena pengamalan dalam
bidang ekonomi harus berdasarkan kekeluargaan. Jadi interaksi antar pelaku
ekonomi sama-sama menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan.
Pilar Sistem Ekonomi Pancasila yang
meliputi :
·
ekonomika etik dan ekonomika humanistik
·
nasionalisme ekonomi & demokrasi
ekonomi
·
ekonomi berkeadilan sosial
Pengaktualisasian Pancasila dalam bidang
ekonomi yaitu dengan menerapkan sistem ekonomi Pancasila yang menekankan pada
harmoni mekanisme harga dan sosial (sistem ekonomi campuran), bukan pada
mekanisme pasar yang bersasaran ekonomi kerakyatan agar rakyat bebas dari
kemiskinan, keterbelakangan, penjajahan/ketergantungan, rasa was-was, dan rasa
diperlakukan tidak adil yang memposisikan pemerintah memiliki aset produksi
dalam jumlah yang signifikan terutama dalam kegiatan ekonomi yang penting bagi
negara dan yang menyangkut hidup orang banyak. Sehingga perlu pengembangan
Sistem Ekonomi Pancasila sehingga dapat menjamin dan berpihak pada pemberdayaan
koperasi serta usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Selain itu ekonomi yang
berdasarkan Pancasila tidak dapat dilepaskan dari sifat dasar individu dan
sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain untuk
memenuhi semua kebutuhanya tetapi manusia juga mempunyai kebutuhan dimana orang
lain tidak diharapkan ada atau turut campur.
2.3
Bidang
Sosial Budaya
Dalam perjalanannya, perkembangan dunia
yang tak mengenal batas tentulah menimbukan dampak positif maupun dampak
negatif. Tidak dapat kita pungkiri bahwa akibat dari perkembangan dunia yang
pesat ini berimbas kedalam tatanan sosial dan budaya masyarakat Indonesia
sendiri.
Secara nyata dapat kita rasakan disekitar
kita, adanya perubahan gaya hidup masyarakat Indonesia terlebih dikalangan
menengah ke atas, yang semakin modern dan konsumtif, bahkan menggeser
nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini dipertahankan. Nilai-nilai kearifan
lokal mulai tergerus, dengan sedikitnya penerus bangsa yang peka terhadap
situasi ini.
Perubahan sosial
berikutnya bahwa pluralitas tidak terfokus hanya pada aspek
SARA, tetapi dimasa
yang akan datang kemajemukan masyarakat Indonesia yang sangat heterogen ditandai dengan adanya
sinergi dari peran, fungsi dan profesionalisme individu atau kelompok. Sehingga
kontribusi profesi individu/kelompok itulah yang akan mendapat tempat dimanapun
mereka berprestasi.
Ini menunjukan bahwa
filter Pancasila tidak berperan optimal, itu terjadi karena pengamalan
Pancasila tidak sepenuhnya dilakukan oleh bangsa Indonesia.
Sikap yang harus ditunjukkan oleh
masyarakat Indonesia sebagai pengamalan dari Pancasila dalam menghadapi
nilai-nilai globalisasi, terutama dalam kehidupan sosial budaya.
Pertama, gaya hidup masyarakat harus
diselaraskan dengan nilai, norma, estetika, terutama yang berkaitan dengan mode
pakaian, pergaulan dan kebiasaan hidup, serta adat istiadat. Sikap yang harus
ditunjukkan terhadap pengaruh tersebut adalah dengan adanya himbauan,
pendidikan, bahkan aturan yang tegas terhadap fenomena tersebut dalam menjaga
nilai-nilai yang selama ini dijaga oleh bangsa Indonesia. Cara efektif dalam
menangkalnya adalah dengan melalui pendidikan formal maupun nonformal, baik
disekolah, pendidikan keagamaan dan acara-acara lain yang memberikan perhatian
terhadap etika dan moral bangsa Indonesia.
Kedua, sikap individualisme yang
memengaruhi budaya masyarakat Indonesia yang biasa bergotong-royong dan kekeluargaan.
Hal tersebut perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
Ketiga, pengaruh sikap materialistis dan
sekularisme, yaitu sikap yang lebih mementingkan nilai materi daripada yang
lainnya sehingga dapat merusak sendi-sendi kehidupan yang menjunjung keadilan
dan moralitas. Selain itu, sekularisme perlu juga diwaspadai karena Indonesia
sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan.
2.4
Bidang
Hukum
Dewasa ini, kita sering mendengar
celotehan dari media elektronik, “hukum tajam kebawah tetapi tumpul keatas”. Tidak
dapat kita pungkiri, bahwa kenyataan memang demikian. Hukum di negara ini
sangat tajam kebawah, apalagi bila menjelang tutup buku, menimbulkan kesan
masalah-masalah datang dan terselesaikan. Bila kita melihat media elektronik
beberapa minggu ini, sedang marak tentang penangkapan narkoba dan obat-obatan
terlarang. Ibarat peribahasa hangat-hangat tahi ayam, terkadang hukum ini
sangat gencar, namun terkadang hanya seperti angin lalu.
Belum lagi masalah hukum tajam kebawah,
tumpul keatas. Beberapa waktu lalu sempat heboh masalah anak pejabat menjadi
pelaku tabrakan hingga membuat nyawa orang melayang. Ada juga anak artis yang
menabrak hingga menghilangkan nyawa orang, dan lagi-lagi tidak jelas perkara
hukumnya.
Hukum dinegara ini terlihat tidak menjiwai
Pancasila, prinsip semua orang sama dimata hukum hendaknya mulai pudar dewasa
ini. Yang lebih konyol, berkaitan dengan UU MD3, dimana disinyalir atau
dikhawatirkan, anggota DPR mendapat kekebalan hukum. Dan secara sepintas memang
terlihat demikian, peraturan tersebut terlihat seperti untuk melindungi
dirinya.
Semua hal-hal diatas haruslah segera di
atasi, antara lain dengan:
·
Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperbarui Undang-undang warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif,
termasuk ketidakadilan gender dan ketidak sesuaiaannya dengan tuntutan reformasi
melalui program legislasi
·
Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan para penegak hukum, termasuk Kepolisian RI, untuk menumbuhkan
kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan
prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif
·
Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri
dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun
·
Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka
supremasi hukum dan tegaknya negara hukum
Serta
pengembangan prinsip-prinsip yang berbasis pada filosofi kemanusiaan dalam
nilai-nilai Pancasila, antara lain :
·
Perdamaian >< bukan perang
·
Demokrasi >< bukan penindasan
·
Dialog >< bukan konfrontasi
·
Kerjasama >< bukan eksploitasi
·
Keadilan >< bukan standar ganda
2.5
Bidang
Hankam
Pertahanan dan Keamanan Negara harus
berdasarkan pada tujuan demi tercapainya hidup manusia sebagai mahluk Tuhan
Yang Maha Esa, harus menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan
kemanusiaan dan hankam. Pertahanan dan keamanan harus diletakkan pada fungsi
yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara yang
berdasarkan kekuasaan.
Mengingat TNI sebagai bagian integral
bangsa Indonesia senantiasa memegang teguh jati diri sebagai tentara rakyat,
tentara pejuang, dan tentara nasional berperan serta mewujudkan keadaan aman
dan rasa aman masyarakat, sesuai perannya sebagai alat petahanan NKRI. TNI
sebagai bagian dari rakyat berjuang bersama rakyat, senantiasa menggugah
kepedulian TNI untuk mendorong terwujudnya kehidupan demokrasi, juga
terwujudnya hubungan sipil militer yang sehat dan persatuan kesatuan bangsa
melalui pemikiran, pandangan, dan langkah-langkah reformasi internal ini.
Hankam di negara ini memiliki konsep lama
yang oleh sebagian sudah dirasa tidak tepat yaitu pertahanan negara
diperjuangkan oleh segenap atau seluruh rakyatnya. Bila semangat ini masih
dipakai, maka diperlukan suatu perekat yang mampu menyatukan segenap bangsa ini
bila terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Tidak lain adalah Pancasila sebagai
perekatnya. Sinergitas sipil dan militer hanya bisa tercapai bila keduanya
memiliki pemahaman yang mendalam tentang Pancasila. Dengan Pancasila,
sikap-sikap ataupun jiwa-jiwa nasionalisme diharapkan dapat tumbuh dan
berkembang. Sehingga doktrin hankam Indonesia dapat dipertahankan dan digunakan
dengan baik pada waktunya.
Hankam sendiri tidak sebatas itu, bisa dikaitkan pula
dengan integritas bangsa ini dalam menjaga teritorinya, maraknya pencurian ikan
diperbatasan, pergeseran tapal-tapal batas oleh negara yang berbatasan langsung
dengan Indonesia. Hal-hal tersebut dapat masuk kedalam bidang hankam, karena
berhubungan dengan pertahanan dan keamanan negara. Bagaimana mungkin negara
bisa dikatakan aman bila wilayahnya saja bisa dimasukin nelayan-nelayan pencuri
ikan dari negara tetangga, tapal batasnya digeser-geser sesuka hati. Hal ini
tidak lain dikarenakan minimnya kesadaran para pemimpin bangsa dalam
mempertahankan wilayah dan SDA, untuk patroli saja tidak ada anggaran yang
cukup bagi TNI AL. Masih banyak hal-hal yang menyangkut pertahanan dan keamanan
baik dari luar maupun dari dalam yang sebenarnya harus ditanggapai dengan
serius. Salah satunya dengan pengamalan Pancasila bagi segenap masyarakat
Indonesia. Dengan memahami Pancasila, warga negara Indonesia diharapkan dapat
sadar apa yang sedang terjadi di negaranya. Bila pemimpinnya tidak benar, makan
rakyat bisa melawan, menuntut, dan meminta untuk kembali ke jalan yang benar.
Sehingga pertahanan dan keamanan NKRI dapat terjaga.
3.1 Kesimpulan
Pengamalan Pancasila sangat diperlukan
dalam berbagai aspek kehidupan, terlebih aspek-aspek vital baik dalam bernegara
maupun bermasyarakat. Misalnya dalam bidang politik, pengamalan Pancasila
penting dimiliki oleh setiap politikus, sehingga apa yang diambil dalam
tindakan-tindakannya sesuai dengan ideologi Pancasila dan demi kemaslahatan
masyarakat Indonesia. Serta mengerti betul bahwa kedaulatan berada ditangan
rakyat, dan juga sebaliknya rakyat juga paham apa hak dan kewajibannya dalam
ranah politik dan memahami kekuasan tertinggi berasal dari rakyat. Seperti
quotes dari Alan Moore, “People shouldn't be afraid of their government.
Governments should be afraid of their people”. Dalam bidang ekonomi,
pengembangan ekonomi harus sesuai dengan ekonomi Pancasila yang mengedepankan
aspek kekeluargaan. Serta pengembangan sumber-sumber daya manusianya agar tercipta
kemakmuran dan kesejahteraan yang merata. Dalam bidang sosial budaya perlunya
melestarikan budaya-budaya yang mulai ditinggalkan, perlu adanya dorongan dari
pemerintah ataupun pihak lainnya, agar budaya-budaya daerah tidak hilang atau
punah. Dalam bidang hukum, hukum di Indonesia harus ditegakkan. Sehingga
keraguan masyarakat akan hukum, dapat berkurang.
Maka kesimpulan dari keseluruhan bidang,
pengamalan Pancasila bagi keberlangsungan NKRI diperlukan dalam kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, agar nilai-nilai Pancasila tetap
relevan. Serta tetap berfungsi dalam memberi pedoman-pedoman bagi warga negara
Indonesia dalam mengambil kebijakan atau keputusan dan dalam memecahkan masalah
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Juga meningkatkan loyalitas rakyat,
dan meminimalkan terjadinya pembangkanan dan infiltrasi dari paham luar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar