Senin, 15 Desember 2014

Aktualisasi Pengamalan Pancasila dan UUD 1945 dalam Era Globalisasi

Sebagai suatu paradigma, Pancasila merupakan model atau pola berpikir yang mencoba memberikan penjelasan atas kompleksitas realitas sebagai manusia personal dan komunal dalam bentuk bangsa. Pancasila yang merupakan satuan dari sila-silanya harus menjadi sumber nilai, kerangka berfikir, serta asas moralitas bagi pembangunan.
Aktualisasi Pancasila sendiri dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif. Aktualisasi Pancasila obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislative, eksekutif maupun yudikatif.
Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya.
Sedangkan aktualisasi Pancasila Subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat.
 Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
Pancasila dapat dikatakan sebagai pemersatu bangsa atau perekat bangsa Indonesia. Untuk dapat berfungsi penuh sebagai perekat bangsa. Pancasila harus diimplementasikan dalam segala tingkat kehidupan, mulai dari kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pancasila), dan dalam segala aspek.

2.1    Bidang Politik
Landasan sumber nilai sistem politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV “….. maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemasusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”. Sehingga sistem politik Indonesia adalah Demokrasi Pancasila.

Globalisasi merupakan sekutu masyarakat dan bukan lawan seperti terkesan selama ini. Tetapi perlu di ingat pula bahwa setiap agenda politik Indonesia di era global harus sejalan dengan apa yang menjadi aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, sebagai pengamalan dari Pancasila Indonesia perlu memposisikan diri dalam mengambil sikap politik yang berorientasi pada kepentingan nasionalnya.

Dimana demokrasi Pancasila itu merupakan sistem pemerintahan dari rakyat dalam arti rakyat adalah awal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-cita. Organisasi sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung jawabnya.

Sehingga segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti para pegawai Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengamalan Pancasila agar berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia, juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.
Sejak Republik Indonesia berdiri, masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme selalu muncul ke permukaan. Bermacam-macam usaha dan program telah dilakukan oleh setiap pemerintahan yang berkuasa dalam memberantas korupsi tetapi secara umum hukuman bagi mereka tidak sebanding dengan kesalahannya, sehingga gagal untuk membuat mereka kapok atau gentar.

Para elit politik dan golongan atas seharusnya konsisten memegang dan mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap tindakan. Dalam era globalisasi saat ini, pemerintah tidak punya banyak pilihan. Karena globalisasi adalah sebuah kepastian sejarah, maka pemerintah perlu bersikap. ”Take it or Die” atau lebih dikenal dengan istilah,”The Death of Government”. Kalau kedepan pemerintah masih ingin bertahan hidup dan berperan dalam paradigma baru ini maka orientasi birokrasi pemerintahan seharusnya segera diubah menjadi public services management.

Nilai dan ruh demokrasi yang sesuai dengan visi Pancasila adalah yang berhakikat:
·         Kebebasan, terbagikan/terdesentralisasikan, kesederajatan, keterbukaan, menjunjung etika dan norma kehidupan
·         Kebijakan politik atas dasar nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi yang memperjuangkan kepentingan rakyat , kontrol publik
·         Pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya
·         Supremasi hukum

Begitu pula standar demokrasinya yang :
·         Bermekanisme ‘checks and balances’, transparan, akuntabel
·         Berpihak kepada ‘social welfare’, serta
·         Meredam konflik dan utuhnya NKRI


2.2    Bidang Ekonomi
Seiring dengan kemajuan teknologi Informasi yang menghadirkan kemudahan dalam melakukan akses informasi, aktifitas perekonomian berkembang pesat melampaui batas Negara.

Kemajuan tersebut telah mendorong globalisasi ekonomi yang membentuk pasar bebas. Regionalisme dan aliansi ekonomi berkembang pesat dengan adanya aliansi-aliansi ekonomi seperti Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC), ASEAN Free Trade Agreement (AFTA), North American Free Trade Agreement (NAFTA), dan European Union (EU). Pemberlakuan pasar bebas dan perdagangan bebas menciptakan iklim kompetisi yang ketat, mendorong setiap negara mendorong mengembangkan produk-produk unggulan yang kompetitif.

Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan bersama sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang mematikan. Dengan demikian pelaku ekonomi di Indonesia dalam menjalankan usahanya tidak melakukan persaingan bebas, meskipun sebagian dari mereka akan mendapat keuntungan yang lebih besar dan menjanjikan.

Hal ini dilakukan karena pengamalan dalam bidang ekonomi harus berdasarkan kekeluargaan. Jadi interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan.

Pilar Sistem Ekonomi Pancasila yang meliputi :
·         ekonomika etik dan ekonomika humanistik
·         nasionalisme ekonomi & demokrasi ekonomi
·         ekonomi berkeadilan sosial

Pengaktualisasian Pancasila dalam bidang ekonomi yaitu dengan menerapkan sistem ekonomi Pancasila yang menekankan pada harmoni mekanisme harga dan sosial (sistem ekonomi campuran), bukan pada mekanisme pasar yang bersasaran ekonomi kerakyatan agar rakyat bebas dari kemiskinan, keterbelakangan, penjajahan/ketergantungan, rasa was-was, dan rasa diperlakukan tidak adil yang memposisikan pemerintah memiliki aset produksi dalam jumlah yang signifikan terutama dalam kegiatan ekonomi yang penting bagi negara dan yang menyangkut hidup orang banyak. Sehingga perlu pengembangan Sistem Ekonomi Pancasila sehingga dapat menjamin dan berpihak pada pemberdayaan koperasi serta usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Selain itu ekonomi yang berdasarkan Pancasila tidak dapat dilepaskan dari sifat dasar individu dan sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain untuk memenuhi semua kebutuhanya tetapi manusia juga mempunyai kebutuhan dimana orang lain tidak diharapkan ada atau turut campur.

2.3    Bidang Sosial Budaya
Dalam perjalanannya, perkembangan dunia yang tak mengenal batas tentulah menimbukan dampak positif maupun dampak negatif. Tidak dapat kita pungkiri bahwa akibat dari perkembangan dunia yang pesat ini berimbas kedalam tatanan sosial dan budaya masyarakat Indonesia sendiri.

Secara nyata dapat kita rasakan disekitar kita, adanya perubahan gaya hidup masyarakat Indonesia terlebih dikalangan menengah ke atas, yang semakin modern dan konsumtif, bahkan menggeser nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini dipertahankan. Nilai-nilai kearifan lokal mulai tergerus, dengan sedikitnya penerus bangsa yang peka terhadap situasi ini.

Perubahan sosial berikutnya bahwa pluralitas tidak terfokus hanya pada aspek
SARA, tetapi dimasa yang akan datang kemajemukan masyarakat Indonesia yang sangat heterogen ditandai dengan adanya sinergi dari peran, fungsi dan profesionalisme individu atau kelompok. Sehingga kontribusi profesi individu/kelompok itulah yang akan mendapat tempat dimanapun mereka berprestasi.
Ini menunjukan bahwa filter Pancasila tidak berperan optimal, itu terjadi karena pengamalan Pancasila tidak sepenuhnya dilakukan oleh bangsa Indonesia.

Sikap yang harus ditunjukkan oleh masyarakat Indonesia sebagai pengamalan dari Pancasila dalam menghadapi nilai-nilai globalisasi, terutama dalam kehidupan sosial budaya.

Pertama, gaya hidup masyarakat harus diselaraskan dengan nilai, norma, estetika, terutama yang berkaitan dengan mode pakaian, pergaulan dan kebiasaan hidup, serta adat istiadat. Sikap yang harus ditunjukkan terhadap pengaruh tersebut adalah dengan adanya himbauan, pendidikan, bahkan aturan yang tegas terhadap fenomena tersebut dalam menjaga nilai-nilai yang selama ini dijaga oleh bangsa Indonesia. Cara efektif dalam menangkalnya adalah dengan melalui pendidikan formal maupun nonformal, baik disekolah, pendidikan keagamaan dan acara-acara lain yang memberikan perhatian terhadap etika dan moral bangsa Indonesia.

Kedua, sikap individualisme yang memengaruhi budaya masyarakat Indonesia yang biasa bergotong-royong dan kekeluargaan. Hal tersebut perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia.

Ketiga, pengaruh sikap materialistis dan sekularisme, yaitu sikap yang lebih mementingkan nilai materi daripada yang lainnya sehingga dapat merusak sendi-sendi kehidupan yang menjunjung keadilan dan moralitas. Selain itu, sekularisme perlu juga diwaspadai karena Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan.

2.4    Bidang Hukum
Dewasa ini, kita sering mendengar celotehan dari media elektronik, “hukum tajam kebawah tetapi tumpul keatas”. Tidak dapat kita pungkiri, bahwa kenyataan memang demikian. Hukum di negara ini sangat tajam kebawah, apalagi bila menjelang tutup buku, menimbulkan kesan masalah-masalah datang dan terselesaikan. Bila kita melihat media elektronik beberapa minggu ini, sedang marak tentang penangkapan narkoba dan obat-obatan terlarang. Ibarat peribahasa hangat-hangat tahi ayam, terkadang hukum ini sangat gencar, namun terkadang hanya seperti angin lalu.

Belum lagi masalah hukum tajam kebawah, tumpul keatas. Beberapa waktu lalu sempat heboh masalah anak pejabat menjadi pelaku tabrakan hingga membuat nyawa orang melayang. Ada juga anak artis yang menabrak hingga menghilangkan nyawa orang, dan lagi-lagi tidak jelas perkara hukumnya.

Hukum dinegara ini terlihat tidak menjiwai Pancasila, prinsip semua orang sama dimata hukum hendaknya mulai pudar dewasa ini. Yang lebih konyol, berkaitan dengan UU MD3, dimana disinyalir atau dikhawatirkan, anggota DPR mendapat kekebalan hukum. Dan secara sepintas memang terlihat demikian, peraturan tersebut terlihat seperti untuk melindungi dirinya.

Semua hal-hal diatas haruslah segera di atasi, antara lain dengan:
·         Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbarui Undang-undang warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidak sesuaiaannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi
·         Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan para penegak hukum, termasuk Kepolisian RI, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif
·         Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun
·         Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum
Serta pengembangan prinsip-prinsip yang berbasis pada filosofi kemanusiaan dalam nilai-nilai Pancasila, antara lain :
·         Perdamaian >< bukan perang
·         Demokrasi >< bukan penindasan
·         Dialog >< bukan konfrontasi
·         Kerjasama >< bukan eksploitasi
·         Keadilan >< bukan standar ganda

2.5    Bidang Hankam
Pertahanan dan Keamanan Negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya hidup manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, harus menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan dan hankam. Pertahanan dan keamanan harus diletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara yang berdasarkan kekuasaan.

Mengingat TNI sebagai bagian integral bangsa Indonesia senantiasa memegang teguh jati diri sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara nasional berperan serta mewujudkan keadaan aman dan rasa aman masyarakat, sesuai perannya sebagai alat petahanan NKRI. TNI sebagai bagian dari rakyat berjuang bersama rakyat, senantiasa menggugah kepedulian TNI untuk mendorong terwujudnya kehidupan demokrasi, juga terwujudnya hubungan sipil militer yang sehat dan persatuan kesatuan bangsa melalui pemikiran, pandangan, dan langkah-langkah reformasi internal ini.

Hankam di negara ini memiliki konsep lama yang oleh sebagian sudah dirasa tidak tepat yaitu pertahanan negara diperjuangkan oleh segenap atau seluruh rakyatnya. Bila semangat ini masih dipakai, maka diperlukan suatu perekat yang mampu menyatukan segenap bangsa ini bila terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Tidak lain adalah Pancasila sebagai perekatnya. Sinergitas sipil dan militer hanya bisa tercapai bila keduanya memiliki pemahaman yang mendalam tentang Pancasila. Dengan Pancasila, sikap-sikap ataupun jiwa-jiwa nasionalisme diharapkan dapat tumbuh dan berkembang. Sehingga doktrin hankam Indonesia dapat dipertahankan dan digunakan dengan baik pada waktunya.

Hankam sendiri tidak sebatas itu, bisa dikaitkan pula dengan integritas bangsa ini dalam menjaga teritorinya, maraknya pencurian ikan diperbatasan, pergeseran tapal-tapal batas oleh negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia. Hal-hal tersebut dapat masuk kedalam bidang hankam, karena berhubungan dengan pertahanan dan keamanan negara. Bagaimana mungkin negara bisa dikatakan aman bila wilayahnya saja bisa dimasukin nelayan-nelayan pencuri ikan dari negara tetangga, tapal batasnya digeser-geser sesuka hati. Hal ini tidak lain dikarenakan minimnya kesadaran para pemimpin bangsa dalam mempertahankan wilayah dan SDA, untuk patroli saja tidak ada anggaran yang cukup bagi TNI AL. Masih banyak hal-hal yang menyangkut pertahanan dan keamanan baik dari luar maupun dari dalam yang sebenarnya harus ditanggapai dengan serius. Salah satunya dengan pengamalan Pancasila bagi segenap masyarakat Indonesia. Dengan memahami Pancasila, warga negara Indonesia diharapkan dapat sadar apa yang sedang terjadi di negaranya. Bila pemimpinnya tidak benar, makan rakyat bisa melawan, menuntut, dan meminta untuk kembali ke jalan yang benar. Sehingga pertahanan dan keamanan NKRI dapat terjaga.

3.1  Kesimpulan
Pengamalan Pancasila sangat diperlukan dalam berbagai aspek kehidupan, terlebih aspek-aspek vital baik dalam bernegara maupun bermasyarakat. Misalnya dalam bidang politik, pengamalan Pancasila penting dimiliki oleh setiap politikus, sehingga apa yang diambil dalam tindakan-tindakannya sesuai dengan ideologi Pancasila dan demi kemaslahatan masyarakat Indonesia. Serta mengerti betul bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat, dan juga sebaliknya rakyat juga paham apa hak dan kewajibannya dalam ranah politik dan memahami kekuasan tertinggi berasal dari rakyat. Seperti quotes dari Alan Moore, “People shouldn't be afraid of their government. Governments should be afraid of their people”. Dalam bidang ekonomi, pengembangan ekonomi harus sesuai dengan ekonomi Pancasila yang mengedepankan aspek kekeluargaan. Serta pengembangan sumber-sumber daya manusianya agar tercipta kemakmuran dan kesejahteraan yang merata. Dalam bidang sosial budaya perlunya melestarikan budaya-budaya yang mulai ditinggalkan, perlu adanya dorongan dari pemerintah ataupun pihak lainnya, agar budaya-budaya daerah tidak hilang atau punah. Dalam bidang hukum, hukum di Indonesia harus ditegakkan. Sehingga keraguan masyarakat akan hukum, dapat berkurang.

Maka kesimpulan dari keseluruhan bidang, pengamalan Pancasila bagi keberlangsungan NKRI diperlukan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, agar nilai-nilai Pancasila tetap relevan. Serta tetap berfungsi dalam memberi pedoman-pedoman bagi warga negara Indonesia dalam mengambil kebijakan atau keputusan dan dalam memecahkan masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Juga meningkatkan loyalitas rakyat, dan meminimalkan terjadinya pembangkanan dan infiltrasi dari paham luar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar