Senin, 15 Desember 2014

Pornografi dan Sudut Pandang Budaya Timur

Pornografi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks. 
Pornografi didefinisikan oleh Ernst dan Seagle sebagai berikut:  Pornografi adalah berbagai bentuk atau sesuatu yang secara visual menghadirkan manusia atau hewan yang melakukan tindakan seksual, baik secara normal ataupun abnormal.

Sedangkan dalam Undang-undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, mendefinisiakn pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau ekploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Dalam Undang-undang pornografi terdapat pembatasan perihal pornografi yaitu terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan sebagai berikut :
Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
Kekerasan seksual
Mastrubasi atau onani
Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
Alat kelamin, atau
Pornografi anak.
Mengutip Ensiklopedia Hukum Islam (1997) yang dimaksud dengan pornografi adalah berasal dari bahasa Yunani porne yang artinya perempuan jalang dan graphien yang artinya menulis. Pornografi pada umumnya adalah tulisan, gambar, atau produk audio-visual yang dapat merangsang nafsu seksual pada pembaca dan penontonnya.


Pertama jika ditinjau dari perspektif agama, pornografi merupakan hal yang diharamkan keberadaannya. Karena dinilai sebagai hal yang dapat merusak moral manusia. Didalamnya mengandung nilai-nilai asusila. Yang dapat mengganggu kehidupan para pemeluk agama. Tidak hanya dalam hubungan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, tetapi juga dalam menjalin hubungan terhadap sesama.
Hal tersebut yang menjadikan pornografi dilarang oleh agama. Karena dinilai lebih banyak mengandung kemudharatan daripada kemaslahatannya. Tidak hanya pornografi, sebagai sebuah ide, yang dicekal oleh agama. Tetapi juga “aksiden” dari ide tersebut (pornoaksi) pun dilarang.

Kedua dari sudut pandang etika, apa itu etika? Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaEthos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).

Dalam perkembangannya etika dapat kita rumuskan kedalam tiga poin berikut :
·         ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
·         kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
·         nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Secara sadar kita sudah bisa simpulkan bahwa pornografi yang dimaksud seperti dalam penjelasan pengertian pornografi diatas bahwa pornografi adalah tidak baik, tidak sesuai dengan moral, dan tidak benar.

Mary Anne Layden, direktur Program Psikologi dan Trauma Seksual, Universitas Pennsylvania, Amerika Serikat, menyatakan gambar porno adalah masalah utama pada kesehatan mental masyarakat dunia saat ini.”Ia tak cuma memicu ketagihan yang serius, tapi juga pergeseran pada emosi dan perilaku sosial”. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa ”pengaruh kokain dalam tubuh bisa dilenyapkan. Ini berbeda dengan pornografi. Sekali terekam dalam otak, image porno itu akan mendekam dalam otak selamanya”(Koran Republika, sabtu 11 februari 2006).

Ketiga ditinjau berdasarkan budaya bangsa Indonesia, apa itu budaya? Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi.Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni.

Apa itu budaya bangsa Indonesia? Mudahnya dapat kita ciri-kan sebagai berikut :
·         Mengandung unsur budaya daerah yang sifatnya diakui secara nasional
·         Mencerminkan nilai luhur dan kepribadian bangsa
·         Merupakan kebanggaan seluruh rakyat Indonesia
·         Mengandung unsur-unsur yang mempersatukan bangsa

Bila kita lihat dari poin pertama hingga ke empat, pornografi secara nilai kebudayaan tidak memiliki tempat. Ia tidak mencerminkan nilai luhur ataupun kepribadian bangsa, tidak ada warga negara Indonesia yang akan bangga karena negara-nya memiliki julukan “pornografi”.

Dalam pembelaannya pornografi dimasukan atau dikaitkan bahwa hal itu adalah seni. Seni berasal dari kata sani (Sanskerta) yang berarti pemujaan, persembahan dan pelayanan. Kata tersebut berkaitan erat dengan upacara keagamaan yang disebut kesenian. Menurut Padmapusphita, kata seni berasal dari bahasa Belanda “genie” dalam bahasa Latin disebut “genius”, artinya kemampuan luar biasa yang dibawa sejak lahir , menurut kajian ilmu di eropa mengatakan “ART” yang berarti artivisual yaitu adalah suatu media yang melakukan suatu kegiatan tertentu. Seiring dengan perkembangan waktu, banyak definisi seni diungkapkan oleh beberapa ahli. Berikut diuraikan beberapa definisi seni menurut para ahli nya :

·         Aristoteles                   : seni adalah peniruan terhadap alam tetapi sifatnya harus ideal
·         Plato dan Rousseau     : seni adalah hasil peniruan alam dengan segala seginya
·         Everyman Encyk         : seni adalah segala sesuatu yang dilakukan orang, bukan atas dorongan kebutuhan pokoknya, melainkan karena kehendak kemewahan, kenikmatan, ataupun kebutuhan spiritual
·         Ensiklopedi Indonesia : seni merupakan ciptaan segala hal karena keindahannya orang senang melihat atau mendengarkannya

Menurut pandangan saya, tidak serta-merta sebuah adegan pornografi dan semacamnya bisa langsung dimasukkan kedalam kategori seni. Seni sendiri memiliki pakem-pakem tersendiri, dengan maksud dan tujuan yang jelas. Memberikan pencerahan, ide, ataupun pemahaman, melatih seseorang untuk berpikir diluar nalar. Masyarakat sudah cukup sadar untuk menilai mana yang karya seni dan mana yang bukan karya seni. Misalnya lukisan karya Michaelangelo yaitu The Creation of Adam, dimana didalam lukisan tersebut terdapat sesosok pria yang telanjang hingga alat vitalnya pun tergambarkan. Apakah ini bentuk pornografi? Bila dilihat dari pengertian pornografi diatas, apakah lukisan ini akan menimbulkan nafsu bagi orang yang melihatnya? Tentu mungkin saja ada segelintir orang yang bisa saja terbawa nafsu, namun tidak pada umumnya.

Kesimpulan yang bisa saya ambil bahwa adegan-adegan pornografi yang dewasa ini banyak beredar di masyarakat bukanlah suatu hal yang berkaitan dengan seni. Itu adalah murni adegan pornografi yang jika kita lihat dari sudut pandang agama, budaya, etika, dan hukum tidak dapat dibenarkan. Terlebih lagi bila ingin dikaitkan dengan pendidikan atau untuk pemahaman, sudah ada sex education yang memberi pemahaman tentang hal-hal tersebut sesuai dengan koridor-koridornya.

            
Daftar Pustaka
http://sosbud.kompasiana.com/2010/03/26/pornografi-dalam-tiga-perspektif-berbeda-agama-budaya-dan-bangsa-103177.html
http://merangkai-kata.blogspot.com/2013/02/pengertian-pornografi.html
http://fhey-laws.blogspot.com/2014/03/pengertian-pornografi-menurut-para-ahli.html
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ipem4430/etika21.htm
http://grelovejogja.wordpress.com/2007/05/16/pornografi-dan-pornoaksi-dalam-pandangan-etika/
http://www.notepedia.info/2013/08/pengertian-seni-serta-penjelasannya.html
http://rezaafirmansyah.wordpress.com/2013/04/06/ciri-khas-budaya-indonesia-dan-berkepribadian-pancasila/
Widarti, Catur. Faktor-faktor yang Literatur :2008

Pancasila Sakti

Topik   : Pancasila pada hakekatnya adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara. Mengapa pancasila dianggap sakti dan harus dilestarikan?

Pancasila adalah “dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yg terdiri atas lima sila, yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Didalam pengertian Pancasila terdapat kata falsafah yang berarti anggapan, gagasan, dan sikap batin yg paling dasar yg dimiliki oleh orang atau masyarakat; pandangan hidup;

Dalam topik diskusi diatas yang menjadi titik berat adalah pandangan bahwa Pancasila merupakan pedoman dalam berbagai aspek berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Mengapa diperlukan pandangan hidup? Yang pertama adalah manfaat dari pandangan hidup itu sendiri antara lain adalah sebagai pengokoh dan tujuan bangsa, pemecahan masalah bangsa, dan pembangunan diri.

·         Pengokoh dan Tujuan Bangsa
Sebagai bangsa yang yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui arah tujuan yang ingin dicapai diperlukan adanya pandangan hidup. Dengan adanya Pancasila sebagai pandangan hidup diharapkan bangsa Indonesia dapat berdiri dengan kokoh dari segala ancaman yang ada baik dari dalam maupun dari luar. Contohnya, dengan adanya Pancasila, segenap masyarakat Indonesia memiliki dasar-dasar yang sama, kesamaan ini membuat bangsa ini kuat, kokoh, dan tak tergoyahkan. Begitu juga dalam pemerintahannya, diharapkan juga demikian. Misalnya karena dengan meresapi Pancasila, diharapkan bibit-bibit separatisme tidak tumbuh dalam masyarakat, dan masyarakat bisa proaktif bila mengetahui ada bibit-bibit separatisme. Adapun tujuan bangsa ini bila dilihat dari Pancasila adalah menjadi bangsa yang warga negaranya berTuhan, tercapai kemanusia yang adil dan beradab, terbentuk persatuan antar masyarakatnya, pemimpin-pemimpinnya yang mengayomi rakyat dan keadilan sosial di setiap jengkal tanah air ini.

·         Pemecahan Masalah Bangsa
Dengan Pancasila, diharapkan pemecahan masalah bangsa bisa ditinjau atau dipertimbangankan dengan nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Masalah-masalah yang timbul tidak lagi diselesaikan dengan pandangan-pandangan lain, namun dengan satu pandangan saja yaitu berdasar Pancasila. Walaupun berdasar pandangan Pancasila memiliki makna yang luas namun setidaknya sudah dipersempit.

·         Pembangunan Diri 
      Dengan pandangan hidup, suatu bangsa akan memiliki pegangan/pedoman dalam menjalani kehidupan berbangsa baik dari segi politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Dengan ini diharapkan masyarakat akan tumbuh kearah yang lebih baik dan mampu membangun dirinya.

Selain manfaat dari pandangan hidup diatas, pandangan hidup juga memiliki isi, yaitu :
  1.  Konsep dasar : Pikiran-pikiran yang mengandung gagasan mengenai wujud kehidupan
  2. Pikiran/Gagasan : Pokok-pokok dari suatu pemikiran tentang bangsa yang dianggap baik
  3.  Kristalisasi Nilai : Nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu yang diyakini kebenarannya.

Pancasila dilihat dari isinya sebagai pandangan hidup tentu memiliki konsep dasar, pikiran/gagasan, dan kristalisasi nilai. Contohnya adalah mengenai penjajahan. Dalam pembukaan UUD 45 yang ditulis berdasar Pancasila, terdapat kalimat :
“… oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan ...”
maka sepintas saja kita sudah bisa melihat bahwa Pancasila memiliki konsep dasar bagai mana kehidupan sebaiknya berjalan yaitu dengan tidak adanya penjajahan, setiap bangsa bebas atas dirinya sendiri, ini juga merupakan pikiran/gagasan dari Pancasila, yang timbul atas dasar pengalaman bangsa ini pada saat mengalami penjajahan atau dengan kata lain kristalisasi nilai. Bangsa ini akan setuju bahwa penjajahan itu tidak benar, nilai tentang penjajahan ini diyakini oleh segenap warga negaranya.

Selain itu juga, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari dan diamalkan, petunjuk arah bagi segala kegiatan di segala bidang. Dan mengatur tingkah laku, perbuatan serta sikap namun tanpa melanggar norma agama, kesusilaan, sopan-santun, dan hukum. Maka pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia dan sebagai kompas bangsa.

Dapat dikatakan juga Pancasila memiliki peranan sebagai :
·         Jiwa Bangsa Indonesia
Jiwa rakyat, yang dipersatukan batin, pikiran dan cita-cita sebagai kekuatan bangsa
·         Kepribadian Bangsa
Sarana pembentukan mental bangsa, tingkah laku dan amal perbuatan
·         Tujuan Bangsa
Tercapainya masyarakat adil dan makmur secara material dan spiritual
·         Perjanjian Luhur Bangsa
Yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia, yang ditemukan kembali dan telah teruji oleh sejarah perjuangan bangsa
·         Falsafah Hidup Bangsa
Mengandung nilai dan norma yang dianggap benar, adil, dan bijaksana  oleh Bangsa Indonesia, sehingga bisa mempersatukan bangsa.

Maka dapat disimpulkan dengan segala manfaat, isi, dan peranan yang dapat dicakup oleh Pancasila. Bisa dikatakan Pancasila sebagai pandangan hidup sangat baik atau sakti (KBBI sakti; mampu (kuasa) berbuat sesuatu yg melampaui kodrat alam; mempunyai kesaktian). Karena Pancasila mampu berbuat melampaui pandangan-pandangan hidup lainnya, hingga mampu membawa bangsa ini tetap berdiri hingga saat ini. Jika tidak sakti, maka Pancasila sudah sejak lama akan dilupakan dan digantikan dengan pandangan hidup yang lain. Pancasila sebagai pandangan hidup mampu mengayomi segenap masyarakatnya.


Daftar Pustaka
1 Prof. Dr. Afrizal M. MA https://sites.google.com/site/afrizalmansur/filsafat-agama 20:00
2 http://kbbi.web.id/ 19:45
3 http://kbbi.web.id/sakti
4 http://www.putra-putri-indonesia.com/pembukaan-uud.html

5 Malik, Moesadin , Diktat Pokok-Pokok Materi Pendidikan Pancasila ,2014, September: Jakarta 

Pancasila : Dapatkah disandingkan dengan Agama?

Topik : Agama merupakan pandangan dan pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam berorganisasi. Pancasila juga merupakan pedoman dalam semua segi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Apakah itu tidak meng-agama-kan Pancasila?

Sebelum membahas topik diskusi diatas, terlebih dahulu kita pahami apa itu agama. Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “ajaran, sistem yg mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya”.

Sedangkan Pancasila adalah “dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yg terdiri atas lima sila, yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Didalam pengertian Pancasila terdapat kata falsafah yang berarti anggapan, gagasan, dan sikap batin yg paling dasar yg dimiliki oleh orang atau masyarakat; pandangan hidup;

Dalam topik diskusi diatas yang menjadi titik berat adalah pandangan bahwa karena Pancasila merupakan pedoman dalam berbagai aspek berbangsa dan bernegara di Indonesia, menjadikan Pancasila layaknya sebuah ajaran agama. Dengan kata lain meng-agama-kan Pancasila.
Meng-agama-kan sendiri dapat kita artikan sebagai sebuah upaya menjadikan seseorang sebagai penganut atau pemeluk suatu agama. Pada topik sebelumnya kita mendapat dua poin utama dari Pancasila yaitu pandangan hidup dan dasar negara.

Bagaimana suatu ajaran dikatakan sebagai agama? “Dalam agama terkandung ikatan-ikatan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap manusia, dan ikatan itu mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan sehari-hari. Ikatan itu bukan muncul dari sesuatu yang umum, tetapi berasal dari kekuatan yang lebih tinggi dari manusia.

Harun Nasution mengemukakan delapan definisi untuk agama, yaitu:
1. Pengakuan terhadap adanya hubungan manusia dengan kekuatan gaib yang harus dipatuhi.
2. Pengakuan terhadap adanya kekuatan gaib yang me-nguasai manusia.
3. Mengikatkan diri kepada suatu bentuk hidup yang mengandung pengakuan pada suatu sumber yang berada di luar diri manusia dan yang mempengaruhi perbuatan -perbuatan manusia.
4. Kepercayaan kepada sesuatu ikatan gaib yang menimbulkan cara hidup tertentu.
5. Suatu sistem tingkah laku yang berasal dari kekuatan gaib.
6. Pengakuan terhadap adanya kewajiban-kewajiban yang diyakini berasal dari suatu kekuatan gaib.
7. Pemujaan terhadap kekuatan gaib yang timbul dari perasaan lemah dan perasaan takut terhadap kekuatan misterius yang terdapat dalam alam sekitar manusia.
8. Ajaran-ajaran yang diwahyukan Tuhan kepada manusia melalui seorang  Rasul.

Definisi yang dikemukakan Harun Nasution dapat disederhanakan menjadi dua definisi saja. Dari nomor 1 sampai 7 dapat diketahui bahwa agama berkaitan dengan keterikatan manusia dengan kekuatan gaib yang lebih tinggi dari manusia yang mendorong manusia untuk berbuat baik, bisa yang berkekuatan gaib itu dewa-dewa, atau roh-roh yang dipercayai mempunyai kekuasaan luar biasa melebihi dari dirinya, sekalipun pada hakikatnya yang dipercayai itu adalah benda mati seperti berhala dalam zaman Jahiliah. Adapun definisi nomor 8 terfokus kepada agama wahyu yang diturunkan melalui nabi-nabi. Jika disimpulkan, definisi-definisi agama itu menunjuk kepada kuatan gaib yang ditakuti, disegani oleh manusia, baik oleh kekuasaan maupun karena sikap pemarah dari yang gaib itu.

Dari delapan difinisi di atas dapat diklasifikasikan bahwa terdapat empat hal penting dalam setiap agama, yaitu:
Pertama, kekuatan gaib, manusia merasa dirinya lemah dan berhajat pada kekuatan gaib itu sebagai tempat minta tolong. Oleh sebab itu, manusia merasa harus mengadakan hubungan baik dengan kekuatan gaib tersebut. Hubungan baik itu dapat diwujudkan dengan mematuhi perintah dan larangan kekuatan gaib itu.
Kedua keyakinan manusia bahwa kesejahteraannya di dunia ini dan hidup akhirat tergantung pada adanya hubungan baik dengan kekuatan gaib itu. Dengan hilangnya hubungan baik itu, kesejahteraan dan kebahagiaan, yang dicari akan hilang pula.
Ketiga respon yang bersifat emosionil dari manusia. Respon itu bisa berupa rasa takut seperti yang terdapat dalam agama-agama primitif, atau perasaan cinta seperti yang terdapat dalam agama-agama monoteisme. Selanjutnya respon mengambil bentuk penyembahan yang terdapat di dalam agama primitif, atau pemujaan yang terdapat dalam agama monoteisme. Lebih lanjut lagi respon itu mengambil bentuk cara hidup tertentu bagi masyarakat yang bersangkutan.
Keempat paham adanya yang kudus (sacred) dan suci dalam bentuk kekuatan gaib, dalam bentuk kitab yang mengandung ajaran-ajaran agama itu dan dalam bentuk tempat-tempat tertentu.”

Maka dari rangkuman di atas mengenai agama, sebenarnya sudah dengan sangat jelas Pancasila dan agama adalah dua hal yang jauh berbeda, walaupun agama adalah pedoman hidup dan pandangan hidup, begitu juga dengan Pancasila, namun agama memiliki aspek-aspek lainnya yang tidak di miliki Pancasila.

Yang pertama dari kesimpulan diatas agama berhubungan dengan kekuatan gaib, kekuatan diluar kemampuan manusia. Pancasila bukanlah kekuatan gaib, bukan sesuatu yang diluar kemampuan manusia. Pancasila dan dasar-dasarnya berasal dari pemikiran manusia, yang berarti berasal dari kemampuan manusia.

Selanjutnya agama memandang hasil akhir di dunia ini dan hidup akhirat berhubungan dengan kekuatan gaib itu. Padahal Pancasila bukan kekuatan gaib, bukan hasil karya dari kekuatan gaib dan tidak berhubungan dengan hasil akhir di dunia ini dan hidup akhirat.

Yang ketiga agama bersifat emosionil, adanya rasa takut dan adanya rasa cinta pada kekuatan gaib yang disembah. Ditunjukkan dengan ritual-ritual, ibadat, penyembahan, dan lain sebagainya. Selama ini tidak ada yang menyembah Pancasila, tidak ada ritual-ritual, dan tidak ada ibadat untuk Pancasila.
Dan yang terakhir adanya yang kudus, suci dalam bentuk kekuatan gaib, dalam bentuk ajaran, kitab ataupun tempat-tempat tertentu.

Dilihat dari sila pertama Pancasila saja kita sudah melihat, Pancasila mewajibkan kita untuk ber-Tuhan kepada Yang Maha Esa. Secara analogi, bila Pancasila itu di-agama-kan, maka Pancasila adalah agama, yang meminta pemeluknya untuk ber-Tuhan tidak peduli apakah agamanya Pancasila atau bukan. Bisa kita rasakan sedikit keganjilan. Maka kesimpulannya secara garis besar adalah hanya karena Pancasila dan agama sama-sama memiliki pandangan hidup, pedoman dalam kehidupan sehari-hari itu dan digunakan dalam berorganisasi bukan berarti Pancasila = agama. Maka tidak ada istilah meng-agama-kan Pancasila, karena Pancasila bukan agama. Pancasila adalah ideologi, ideologi adalah gagasan, pikiran yang lahir dari pikiran manusia. Jangan hanya karena kemiripan disatu sisi, dua hal yang berbeda menjadi dikatakan sama. Pernyataan topik di atas bagi saya terlalu naif. Ibarat buah kuweni dan mangga, hanya karena bentuknya mirip dan sekilas sama, kuweni jadi disalah artikan sebagai salah satu spesies M.Indica (mangga) padahal bukan.


Daftar Pustaka
 ₁ Prof. Dr. Afrizal M. MA https://sites.google.com/site/afrizalmansur/filsafat-agama 20:00

2 http://kbbi.web.id/ 19:45

Pancasila : Gagasan besar dunia atau kepribadian bangsa?

Pancasila sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad 14, dalam buku Sutasoma karangan Tantular yang memiliki arti berbatu sendi yang kelima. Juga memiliki arti lain sebagai pelaksanaan kesusilaan yang lima (Panca Karma).
Pancasila adalah lima dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang pada hakikatnya berarti sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi bangsa Indonesia. Ideologi menurut KBBI adalah kumpulan konsep bersistem yg dijadikan asas pendapat (kejadian) yg memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup. Yang berasal dari kata “idea” dan “logos” dalam bahasa yunani, yang artinya “gagasan, konsep, cita cita” dan “bentuk”. Maka secara harafiah ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. 
Apakah Pancasila sebagai ideologi adalah sama dengan atau pencampuran dengan ideologi-ideologi bangsa lain yang ada di dunia? Ideologi yang berpengaruh dan tetap ada di dunia antara lain :

Komunisme
Komunisme adalah paham yang mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan, paham komunis juga menyatakan semua hal dan sesuatu yang ada di suatu negara dikuasai secara mutlak oleh negara tersebut. Penganut paham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifes politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.
Negara yang masih menganut komunisme adalah Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos.

Liberalisme 
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Liberalisme menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu 
Negara penganut Liberalisme yaitu:
Amerika Serikat, Argentina, Yunani, Rusia, Zimbawe, Australia, Jerman, Spanyol, Swedia dll.

Kapitalisme 
Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Kapitalisme memiliki sejarah yang panjang, yaitu sejak ditemukannya sistem perniagaan yang dilakukan oleh pihak swasta. Di Eropa, hal ini dikenal dengan sebutan guild sebagai cikal bakal kapitalisme. Adam Smith adalah tokoh ekonomi kapitalis klasik yang menyerang merkantilisme yang dianggapnya kurang mendukung ekonomi masyarakat. Ia menyerang para psiokrat yang menganggap tanah adalah sesuatu yang paling penting dalam pola produksi. Gerakan produksi haruslah bergerak sesuai konsep MCM (Modal-Comodity-Money, modal-komoditas-uang), yang menjadi suatu hal yang tidak akan berhenti karena uang akan beralih menjadi modal lagi dan akan berputar lagi bila diinvestasikan. Adam Smith memandang bahwa ada sebuah kekuatan tersembunyi yang akan mengatur pasar (invisible hand), maka pasar harus memiliki laissez-faire atau kebebasan dari intervensi pemerintah. Pemerintah hanya bertugas sebagai pengawas dari semua pekerjaan yang dilakukan oleh rakyatnya.
Negara yang menganut paham kapitalisme adalah Inggris, Belada, Spanyol, Australia, Portugis, dan Perancis.

Fasisme 
Fasisme merupakan sebuah paham politik yang mengangungkan kekuasaan absolut tanpa demokrasi. Dalam paham ini, nasionalisme yang sangat fanatik dan juga otoriter sangat kentara.
Kata fasisme diambil dari bahasa Italia, fascio, sendirinya dari bahasa Latin, fascis, yang berarti seikat tangkai-tangkai kayu. Ikatan kayu ini lalu tengahnya ada kapaknya dan pada zaman Kekaisaran Romawi dibawa di depan pejabat tinggi. Fascis ini merupakan simbol daripada kekuasaan pejabat pemerintah.
Negara yang pernah menganut paham fasisme adalah Italia, Jerman.

Sosialisme 
Sosialisme atau sosialis adalah paham yang bertujuan membentuk negara kemakmuran dengan usaha kolektif yang produktif dan membatasi milik perseorangan. Sosialisme dapat mengacu ke beberapa hal yang berhubungan dengan ideologi atau kelompok ideologi, sistem ekonomi, dan negara. Istilah ini mulai digunakan sejak awal abad ke-19. Dalam bahasa Inggris, istilah ini digunakan pertama kali untuk menyebut pengikut Robert Owen pada tahun 1827. Di Perancis, istilah ini mengacu pada para pengikut doktrin Saint-Simon pada tahun 1832 yang dipopulerkan oleh Pierre Leroux dan J. Regnaud dalam l'Encyclopédie Nouvelle[1]. Penggunaan istilah sosialisme sering digunakan dalam berbagai konteks yang berbeda-beda oleh berbagai kelompok, tetapi hampir semua sepakat bahwa istilah ini berawal dari pergolakan kaum buruh industri dan buruh tani pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20 berdasarkan prinsip solidaritas dan memperjuangkan masyarakat egalitarian yang dengan sistem ekonomi menurut mereka dapat melayani masyarakat banyak daripada hanya segelintir elite. Negara yang menganut paham sosialisme adalah Kuba dan Venezuela.


Jauh sebelum Pancasila lahir, paham kebangsaan tumbuh dalam diri masyarakat-masyarakat pada jaman kerajaan. Beberapa diantaranya adalah Sriwijaya dan Majapahit. Pada jaman kejayaannya Majapahit dibawah pemerintahan Hayam Wuruk mampu menguasai Indonesia hingga kebagian timur, dengan patihnya yang terkenal dengan sumpah palapanya untuk mengalahkan nusantara (mempersatukan nusantara dibawah kerajaan Majapahit). Majapahit sendiri sudah memiliki pedoman dalam kerajaannya yaitu Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa  (“berbeda-beda tetapi tetap satu, di dalam kebenaran tidak ada kerancuan. Kebenaran yang universal tidak akan pernah salah, dimanapun dan kapanpun”) dan Pancasila Karma.
Pada abad pertengahan, bangsa Barat yang mulai tertarik untuk mencari rempah-rempah mulai mengirim ekspedisi guna menemukan sumber rempah-rempah. Pada mulanya adalah bangsa Portugis dan Spanyol yang sampai di wilayah Indonesia pada tahun 1500an. Disusul oleh Belanda pada tahun 1585. Pada mulanya bangsa-bangsa tersebut dating ke nusantara untuk berdagang. Namun lambat laun dengan melambungnya harga rempah di Eropa, wilayah-wilayah nusantara mulai di kuasai, dan yang paling besar adalah Belanda. Mulai dari tanam paksa, pembakaran lahan, dan politik pecah belah oleh VOC dirasakan nusantara. Pergolakan-pergolakan terjadi namun masih bersifat sektoral yaitu kerajaan secara sendiri-sendiri berusaha melawan dan mengusir penjajah. 
Baru  pada tahun 1900 awal bangsa-bangsa timur mulai memiliki kepercayaan diri untuk mengusir bangsa Barat, ditandai dengan terbentuknya Republik Philipina tahun 1898, kemenangan Jepang atas Soviet di Tsusima, Partai Kongres India dengan Tilak dan Gandhi, lahirnya Budi Utomo di Indonesia, Gerakan Sun Yat Sen  dengan Republik Cina, dll.
Di Indonesia gerakan nasionalis pertama adalah Budi Utomo yang dipelopori oleh Dr. Wahidin Sudirohusodo. Budi Utomo sendiri bergerak dalam bidang pendidikan dan sosial, serta aktif dalam politik praktis. Selain Budi Utomo, bermunculan pula oraganisasi dan gerakan sosial. Diantaranya adalah Serikat Dagang Indonesia, Indische Partij, PKI, PNI, dan lain-lain. Pada era ini, mulai tumbuh rasa kebangsaan di Nusantara, dimana banyak orang-orang pribumi yang mulai mengenyam pendidikan dan mulai membuka mata bagaimana memperjuangan kemerdekaan selain dari mengangkat senjata. Ditandai dengan munculnya Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928.
Perjuangan bangsa Indonesia melawan Belanda boleh dikatakan mendapat angin segar saat kedatangan Jepang dengan propagandanya 3A. Setelah berhasil merebut Indonesia dari Belanda pada tahun 1942, bangsa Indonesia semakin terpuruk, karena nyatanya Jepang lebih keras dibandingkan Belanda.
Baru setelah kekalahan Jepang dengan di bom nya Hiroshima dan Nagasaki, pada tanggal 7 September 1944 memberi janji kemerdekaan untuk Indonesia. Lalu dibentuknya BPUPKI pada tanggal 29 April 1945 untuk mengurus proses kemerdekaan bangsa Indonesia. BPUPKI bertugas mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berhubungan dengan pembentukan Indonesia merdeka yaitu mengumpulkan pandangan dan asas dasar negara. Pada saat itu dibentuk panitia Sembilan untuk merancang pembukaan UUD yang disebut Piagam Jakarta, bisa dikatakan sebagai embrio dari Pancasila. 


Bunyi piagam Jakarta :
Bahwa sesoenggoehnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas doenia haroes dihapoeskan, karena tidak sesoeai dengan peri-kemanoesiaan dan peri-keadilan.

Dan perdjoeangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakjat Indonesia ke-depan pintoe-gerbang Negara Indonesia, jang merdeka, bersatoe, berdaoelat, adil dan makmoer.

Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Koeasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan jang loehoer, soepaja berkehidoepan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.

Kemudian daripada itoe, oentoek membentoek suatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan untuk memadjoekan kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam suatu susunan negara Repoeblik Indonesia jang berkedaoelatan Rakjat, dengan berdasar kepada:
1. Ketoehanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari'at Islam bagi pemeloek2-nja*
2. Kemanoesiaan jang adil dan beradab
3. Persatoean Indonesia
4. Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjarawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.

Djakarta, 22-6-1945

Pada bagian yang tercetak tebal diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, di ubah pada saat sidang PPKI yang pertama pada tanggal 18 Agustus 1945. Setelah itu lahirlah Pancasila yang kita kenal sampai saat ini.

Maka kesimpulan yang dapat diambil dari dua sisi historis dan pemahaman tentang sebuah ideologi, dapat dikatakan Pancasila sendiri adalah berakar dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Bila disimpulkan berdasar Pancasila. Sila pertama dimana rakyat Indonesia pada saat itu berkeyakinan akan Ketuhanan, mulai dari kerajaan Hindu-Budha hingga Islam, dan agama lainnya, hingga saat ini. Sila kedua, menjunjung kemanusiaan yang adil dan beradab didasari akan perjuangan bangsa dalam melawan penjajah, merasakan diskriminasi oleh penjajah dan ketidakadilan sehingga sila ini ada agar tidak terulang lagi. Sila ketiga, Persatuan Indonesia, didasari pada tumbuhnya rasa persatuan bangsa Indonesia dalam mewujudkan kemerdekaannya, juga cita-cita agar bangsa ini tetap bersatu, tidak terpecah belah. Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan, merupakan harapan bahwa bangsa ini akan dipimpin dengan hikmat dan bijaksana, serta kelangsungannya dilakukan dengan musyawarah demi mengayomi segala macam aspek yang ada dalam masyarakatnya yang beragam untuk menghindari perpecahan-perpecahan dari dalam bangsa ini sendiri. Dan sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagai jaminan bahwa segenap rakyat Indonesia tidaklah berbeda dihadapan negara, tidak ada anak emas dan tidak ada anak tiri, semua adalah sama harkat martabatnya.
Bila berdasar ideologi, Pancasila adalah pandangan hidup, pandangan hidup yang digali dari kehidupan masyarakat Indonesia, yang tidak mungkin bisa disamakan dengan bangsa lainnya. Bisa dilihat bahwa Pancasila berbeda dengan ideologi-ideologi diatas. Pancasila adalah cerminan bangsa ini dari yang lalu, hingga cita-cita dan harapan bangsa ini untuk kedepannya. Cerminan dari yang lalu, berarti Pancasila berakar dari kepribadian bangsa, apa yang telah hidup di Indonesia dalam masa-masa perjuangan, semangat untuk bersatu, merdeka, membangun negara yang dicita-citakan, dituangkan dalam Pancasila sehingga kita tetap memiliki semangat dan harapan yang sama untuk bangsa ini.



Daftar Pustaka
Anonim http://po-box2000.blogspot.com/2013/09/macam-macamjeniscontoh-ideologi-di-dunia.html
Anonim http://blowoutcrew.blogspot.com/2009/04/macam-macam-ideologi-di-dunia.html
Anonim http://balibackpacker.blogspot.com/2012/11/isi-sumpah-palapa-gajah-mada.html
Anonim http://sejarah11-jt.blogspot.com/2012/10/masuknya-bangsa-asing-ke-indonesia.html
Gilam     http://ldgn-gilam.blogspot.com/2013/06/20-macam-ideologi-di-dunia.html 
Lucky Rohadi http://luckyrncyber.blogspot.com/2013/09/macam-macam-ideologi-dan-pengertiannya.html 
Metik Marsiya Makna Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa.  fiksi.kompasiana.com
Sem Sibuea http://id.wikipedia.org/wiki/Piagam_Jakarta
H. Moesadin Malik Diktat Pokok-pokok Materi Pendidikan Pancasila , Jakarta, September 2014

Aktualisasi Pengamalan Pancasila dan UUD 1945 dalam Era Globalisasi

Sebagai suatu paradigma, Pancasila merupakan model atau pola berpikir yang mencoba memberikan penjelasan atas kompleksitas realitas sebagai manusia personal dan komunal dalam bentuk bangsa. Pancasila yang merupakan satuan dari sila-silanya harus menjadi sumber nilai, kerangka berfikir, serta asas moralitas bagi pembangunan.
Aktualisasi Pancasila sendiri dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif. Aktualisasi Pancasila obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislative, eksekutif maupun yudikatif.
Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya.
Sedangkan aktualisasi Pancasila Subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat.
 Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
Pancasila dapat dikatakan sebagai pemersatu bangsa atau perekat bangsa Indonesia. Untuk dapat berfungsi penuh sebagai perekat bangsa. Pancasila harus diimplementasikan dalam segala tingkat kehidupan, mulai dari kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pancasila), dan dalam segala aspek.

2.1    Bidang Politik
Landasan sumber nilai sistem politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV “….. maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemasusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”. Sehingga sistem politik Indonesia adalah Demokrasi Pancasila.

Globalisasi merupakan sekutu masyarakat dan bukan lawan seperti terkesan selama ini. Tetapi perlu di ingat pula bahwa setiap agenda politik Indonesia di era global harus sejalan dengan apa yang menjadi aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, sebagai pengamalan dari Pancasila Indonesia perlu memposisikan diri dalam mengambil sikap politik yang berorientasi pada kepentingan nasionalnya.

Dimana demokrasi Pancasila itu merupakan sistem pemerintahan dari rakyat dalam arti rakyat adalah awal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-cita. Organisasi sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung jawabnya.

Sehingga segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti para pegawai Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengamalan Pancasila agar berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia, juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.
Sejak Republik Indonesia berdiri, masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme selalu muncul ke permukaan. Bermacam-macam usaha dan program telah dilakukan oleh setiap pemerintahan yang berkuasa dalam memberantas korupsi tetapi secara umum hukuman bagi mereka tidak sebanding dengan kesalahannya, sehingga gagal untuk membuat mereka kapok atau gentar.

Para elit politik dan golongan atas seharusnya konsisten memegang dan mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap tindakan. Dalam era globalisasi saat ini, pemerintah tidak punya banyak pilihan. Karena globalisasi adalah sebuah kepastian sejarah, maka pemerintah perlu bersikap. ”Take it or Die” atau lebih dikenal dengan istilah,”The Death of Government”. Kalau kedepan pemerintah masih ingin bertahan hidup dan berperan dalam paradigma baru ini maka orientasi birokrasi pemerintahan seharusnya segera diubah menjadi public services management.

Nilai dan ruh demokrasi yang sesuai dengan visi Pancasila adalah yang berhakikat:
·         Kebebasan, terbagikan/terdesentralisasikan, kesederajatan, keterbukaan, menjunjung etika dan norma kehidupan
·         Kebijakan politik atas dasar nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi yang memperjuangkan kepentingan rakyat , kontrol publik
·         Pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya
·         Supremasi hukum

Begitu pula standar demokrasinya yang :
·         Bermekanisme ‘checks and balances’, transparan, akuntabel
·         Berpihak kepada ‘social welfare’, serta
·         Meredam konflik dan utuhnya NKRI


2.2    Bidang Ekonomi
Seiring dengan kemajuan teknologi Informasi yang menghadirkan kemudahan dalam melakukan akses informasi, aktifitas perekonomian berkembang pesat melampaui batas Negara.

Kemajuan tersebut telah mendorong globalisasi ekonomi yang membentuk pasar bebas. Regionalisme dan aliansi ekonomi berkembang pesat dengan adanya aliansi-aliansi ekonomi seperti Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC), ASEAN Free Trade Agreement (AFTA), North American Free Trade Agreement (NAFTA), dan European Union (EU). Pemberlakuan pasar bebas dan perdagangan bebas menciptakan iklim kompetisi yang ketat, mendorong setiap negara mendorong mengembangkan produk-produk unggulan yang kompetitif.

Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan bersama sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang mematikan. Dengan demikian pelaku ekonomi di Indonesia dalam menjalankan usahanya tidak melakukan persaingan bebas, meskipun sebagian dari mereka akan mendapat keuntungan yang lebih besar dan menjanjikan.

Hal ini dilakukan karena pengamalan dalam bidang ekonomi harus berdasarkan kekeluargaan. Jadi interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan.

Pilar Sistem Ekonomi Pancasila yang meliputi :
·         ekonomika etik dan ekonomika humanistik
·         nasionalisme ekonomi & demokrasi ekonomi
·         ekonomi berkeadilan sosial

Pengaktualisasian Pancasila dalam bidang ekonomi yaitu dengan menerapkan sistem ekonomi Pancasila yang menekankan pada harmoni mekanisme harga dan sosial (sistem ekonomi campuran), bukan pada mekanisme pasar yang bersasaran ekonomi kerakyatan agar rakyat bebas dari kemiskinan, keterbelakangan, penjajahan/ketergantungan, rasa was-was, dan rasa diperlakukan tidak adil yang memposisikan pemerintah memiliki aset produksi dalam jumlah yang signifikan terutama dalam kegiatan ekonomi yang penting bagi negara dan yang menyangkut hidup orang banyak. Sehingga perlu pengembangan Sistem Ekonomi Pancasila sehingga dapat menjamin dan berpihak pada pemberdayaan koperasi serta usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Selain itu ekonomi yang berdasarkan Pancasila tidak dapat dilepaskan dari sifat dasar individu dan sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain untuk memenuhi semua kebutuhanya tetapi manusia juga mempunyai kebutuhan dimana orang lain tidak diharapkan ada atau turut campur.

2.3    Bidang Sosial Budaya
Dalam perjalanannya, perkembangan dunia yang tak mengenal batas tentulah menimbukan dampak positif maupun dampak negatif. Tidak dapat kita pungkiri bahwa akibat dari perkembangan dunia yang pesat ini berimbas kedalam tatanan sosial dan budaya masyarakat Indonesia sendiri.

Secara nyata dapat kita rasakan disekitar kita, adanya perubahan gaya hidup masyarakat Indonesia terlebih dikalangan menengah ke atas, yang semakin modern dan konsumtif, bahkan menggeser nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini dipertahankan. Nilai-nilai kearifan lokal mulai tergerus, dengan sedikitnya penerus bangsa yang peka terhadap situasi ini.

Perubahan sosial berikutnya bahwa pluralitas tidak terfokus hanya pada aspek
SARA, tetapi dimasa yang akan datang kemajemukan masyarakat Indonesia yang sangat heterogen ditandai dengan adanya sinergi dari peran, fungsi dan profesionalisme individu atau kelompok. Sehingga kontribusi profesi individu/kelompok itulah yang akan mendapat tempat dimanapun mereka berprestasi.
Ini menunjukan bahwa filter Pancasila tidak berperan optimal, itu terjadi karena pengamalan Pancasila tidak sepenuhnya dilakukan oleh bangsa Indonesia.

Sikap yang harus ditunjukkan oleh masyarakat Indonesia sebagai pengamalan dari Pancasila dalam menghadapi nilai-nilai globalisasi, terutama dalam kehidupan sosial budaya.

Pertama, gaya hidup masyarakat harus diselaraskan dengan nilai, norma, estetika, terutama yang berkaitan dengan mode pakaian, pergaulan dan kebiasaan hidup, serta adat istiadat. Sikap yang harus ditunjukkan terhadap pengaruh tersebut adalah dengan adanya himbauan, pendidikan, bahkan aturan yang tegas terhadap fenomena tersebut dalam menjaga nilai-nilai yang selama ini dijaga oleh bangsa Indonesia. Cara efektif dalam menangkalnya adalah dengan melalui pendidikan formal maupun nonformal, baik disekolah, pendidikan keagamaan dan acara-acara lain yang memberikan perhatian terhadap etika dan moral bangsa Indonesia.

Kedua, sikap individualisme yang memengaruhi budaya masyarakat Indonesia yang biasa bergotong-royong dan kekeluargaan. Hal tersebut perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia.

Ketiga, pengaruh sikap materialistis dan sekularisme, yaitu sikap yang lebih mementingkan nilai materi daripada yang lainnya sehingga dapat merusak sendi-sendi kehidupan yang menjunjung keadilan dan moralitas. Selain itu, sekularisme perlu juga diwaspadai karena Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan.

2.4    Bidang Hukum
Dewasa ini, kita sering mendengar celotehan dari media elektronik, “hukum tajam kebawah tetapi tumpul keatas”. Tidak dapat kita pungkiri, bahwa kenyataan memang demikian. Hukum di negara ini sangat tajam kebawah, apalagi bila menjelang tutup buku, menimbulkan kesan masalah-masalah datang dan terselesaikan. Bila kita melihat media elektronik beberapa minggu ini, sedang marak tentang penangkapan narkoba dan obat-obatan terlarang. Ibarat peribahasa hangat-hangat tahi ayam, terkadang hukum ini sangat gencar, namun terkadang hanya seperti angin lalu.

Belum lagi masalah hukum tajam kebawah, tumpul keatas. Beberapa waktu lalu sempat heboh masalah anak pejabat menjadi pelaku tabrakan hingga membuat nyawa orang melayang. Ada juga anak artis yang menabrak hingga menghilangkan nyawa orang, dan lagi-lagi tidak jelas perkara hukumnya.

Hukum dinegara ini terlihat tidak menjiwai Pancasila, prinsip semua orang sama dimata hukum hendaknya mulai pudar dewasa ini. Yang lebih konyol, berkaitan dengan UU MD3, dimana disinyalir atau dikhawatirkan, anggota DPR mendapat kekebalan hukum. Dan secara sepintas memang terlihat demikian, peraturan tersebut terlihat seperti untuk melindungi dirinya.

Semua hal-hal diatas haruslah segera di atasi, antara lain dengan:
·         Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbarui Undang-undang warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidak sesuaiaannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi
·         Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan para penegak hukum, termasuk Kepolisian RI, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif
·         Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun
·         Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum
Serta pengembangan prinsip-prinsip yang berbasis pada filosofi kemanusiaan dalam nilai-nilai Pancasila, antara lain :
·         Perdamaian >< bukan perang
·         Demokrasi >< bukan penindasan
·         Dialog >< bukan konfrontasi
·         Kerjasama >< bukan eksploitasi
·         Keadilan >< bukan standar ganda

2.5    Bidang Hankam
Pertahanan dan Keamanan Negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya hidup manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, harus menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan dan hankam. Pertahanan dan keamanan harus diletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara yang berdasarkan kekuasaan.

Mengingat TNI sebagai bagian integral bangsa Indonesia senantiasa memegang teguh jati diri sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara nasional berperan serta mewujudkan keadaan aman dan rasa aman masyarakat, sesuai perannya sebagai alat petahanan NKRI. TNI sebagai bagian dari rakyat berjuang bersama rakyat, senantiasa menggugah kepedulian TNI untuk mendorong terwujudnya kehidupan demokrasi, juga terwujudnya hubungan sipil militer yang sehat dan persatuan kesatuan bangsa melalui pemikiran, pandangan, dan langkah-langkah reformasi internal ini.

Hankam di negara ini memiliki konsep lama yang oleh sebagian sudah dirasa tidak tepat yaitu pertahanan negara diperjuangkan oleh segenap atau seluruh rakyatnya. Bila semangat ini masih dipakai, maka diperlukan suatu perekat yang mampu menyatukan segenap bangsa ini bila terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Tidak lain adalah Pancasila sebagai perekatnya. Sinergitas sipil dan militer hanya bisa tercapai bila keduanya memiliki pemahaman yang mendalam tentang Pancasila. Dengan Pancasila, sikap-sikap ataupun jiwa-jiwa nasionalisme diharapkan dapat tumbuh dan berkembang. Sehingga doktrin hankam Indonesia dapat dipertahankan dan digunakan dengan baik pada waktunya.

Hankam sendiri tidak sebatas itu, bisa dikaitkan pula dengan integritas bangsa ini dalam menjaga teritorinya, maraknya pencurian ikan diperbatasan, pergeseran tapal-tapal batas oleh negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia. Hal-hal tersebut dapat masuk kedalam bidang hankam, karena berhubungan dengan pertahanan dan keamanan negara. Bagaimana mungkin negara bisa dikatakan aman bila wilayahnya saja bisa dimasukin nelayan-nelayan pencuri ikan dari negara tetangga, tapal batasnya digeser-geser sesuka hati. Hal ini tidak lain dikarenakan minimnya kesadaran para pemimpin bangsa dalam mempertahankan wilayah dan SDA, untuk patroli saja tidak ada anggaran yang cukup bagi TNI AL. Masih banyak hal-hal yang menyangkut pertahanan dan keamanan baik dari luar maupun dari dalam yang sebenarnya harus ditanggapai dengan serius. Salah satunya dengan pengamalan Pancasila bagi segenap masyarakat Indonesia. Dengan memahami Pancasila, warga negara Indonesia diharapkan dapat sadar apa yang sedang terjadi di negaranya. Bila pemimpinnya tidak benar, makan rakyat bisa melawan, menuntut, dan meminta untuk kembali ke jalan yang benar. Sehingga pertahanan dan keamanan NKRI dapat terjaga.

3.1  Kesimpulan
Pengamalan Pancasila sangat diperlukan dalam berbagai aspek kehidupan, terlebih aspek-aspek vital baik dalam bernegara maupun bermasyarakat. Misalnya dalam bidang politik, pengamalan Pancasila penting dimiliki oleh setiap politikus, sehingga apa yang diambil dalam tindakan-tindakannya sesuai dengan ideologi Pancasila dan demi kemaslahatan masyarakat Indonesia. Serta mengerti betul bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat, dan juga sebaliknya rakyat juga paham apa hak dan kewajibannya dalam ranah politik dan memahami kekuasan tertinggi berasal dari rakyat. Seperti quotes dari Alan Moore, “People shouldn't be afraid of their government. Governments should be afraid of their people”. Dalam bidang ekonomi, pengembangan ekonomi harus sesuai dengan ekonomi Pancasila yang mengedepankan aspek kekeluargaan. Serta pengembangan sumber-sumber daya manusianya agar tercipta kemakmuran dan kesejahteraan yang merata. Dalam bidang sosial budaya perlunya melestarikan budaya-budaya yang mulai ditinggalkan, perlu adanya dorongan dari pemerintah ataupun pihak lainnya, agar budaya-budaya daerah tidak hilang atau punah. Dalam bidang hukum, hukum di Indonesia harus ditegakkan. Sehingga keraguan masyarakat akan hukum, dapat berkurang.

Maka kesimpulan dari keseluruhan bidang, pengamalan Pancasila bagi keberlangsungan NKRI diperlukan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, agar nilai-nilai Pancasila tetap relevan. Serta tetap berfungsi dalam memberi pedoman-pedoman bagi warga negara Indonesia dalam mengambil kebijakan atau keputusan dan dalam memecahkan masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Juga meningkatkan loyalitas rakyat, dan meminimalkan terjadinya pembangkanan dan infiltrasi dari paham luar.